Kamis, 23 Februari 2017

Rapat Penyusunan APBDes Tahun 2017
Lubuk Kemiling -APBDesa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa tentang rencana keuangan desa selama satu tahun. APBDesa dibuat dengan berpedoman pada RKPDesa yang telah disusun dan disahkan sebelumnya. APBDesa disusun oleh sekretaris desa, dibahas dan disepakati bersama BPD dan masyarakat. Pemerintah Kabupaten melalui Kecamatan kemudian melakukan evaluasi terhadap APBDesa yang disusun oleh desa. Terakhir, Kepala Desa menetapkan Perdes APBDesa paling lambat bula Mei. Berikut infografis alur penyusunan APBDesa.

Teknik Menyusun APBDesa
Tahapan Penyusunan APBDesa

Bantuan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN bakal segera cair. Untuk itu para Kades di Kecamatan KPR kini kebut penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) karena pada bulan Mei mendatang harus sudah selesai.
Menurut  Kepala Desa Lubuk Kemiling Eri Ariyansyah, pencarian bantuan DD syaratnya harus ada APBDes dahulu."Makanya kami sekarang harus segera menyelesaikan penyusunan APBDes tersebut," kata Eri Ariyansyah, Kamis (23/2).
Kades Lubuk Kemiling

Ia mengakui bahwasanya besaran bantuan DD untuk masing-masing desa tidaklah sama. Alasannya, bantuan DD dari pemerintah pusat itu tergantung pada luas wilayah dan jumlah penduduknya.
Menurut dia, dana yang cair pada tahap awal ini akan dialokasikan untuk pembangunan.”Semua itu mengacu kepada aturan yang ada. Karena itu kami harus berhati-hati menggunakan bantuan DD tersebut. Kami tak ingin bermasalah dengan hukum, seperti yang sudah-sudah," paparnya.

Diberdayakan oleh Blogger.

BERITA TERBARU

Followers

Popular Posts

IKLAN

Our Facebook Page